3 Pinjol Legal yang Bisa Dicicil, Aman dan Terdaftar OJK 2022

- 28 Maret 2022, 22:55 WIB
3 Pinjol yang Bisa Dicicil, Aman dan Terdaftar OJK
3 Pinjol yang Bisa Dicicil, Aman dan Terdaftar OJK /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Pinjol ini mempunyai limit hingga Rp5 juta dengan syarat WNI, usia di atas 18 tahun, memiliki nomor HP dan rekening bank lokal.

Sementara untuk pengajuannya melalui aplikasi Cairin yang bisa diunduh di Playstore.

Syarat lainnya adalah foto dokumen yang bisa terbaca dengan jelas. Untuk pencairan dana antara 1-2 hari.

Waktu cicilan pinjol dari PT Idana Solusi Sejahteran ini bisa hingga 12 bulan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair di Bulan April 2022, Bulan Ramadhan 2022? Daftar Nama Penerima di Link Cek Bansos

3. Tunaiku Amar Bank

Pinjaman ini menawarkan limit hingga Rp20 juta dengan waktu cicilan sampai 20 bulan. Pengajuannya bisa melalui aplikasi atau website resmi tunaiku.com.

Syarat pinjaman di Tunaiku Amar Bank cukup dengan akses internet. Setelah pengajuan disetujui, maka dana akan masuk ke rekening pribadi dalam 24 jam.

Pilih pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan. Cek juga status legalitasnya untuk keamanan pinjaman. Pastikan pinjol yang dipilih sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah