4 Pinjol Berizin dan Diawasi OJK Berikut Cara, Syarat, Pengajukan Pinjaman Cepat

- 29 Maret 2022, 12:19 WIB
4 Pinjol Berizin dan Diawasi OJK Berikut Cara Dan Ketentuan Untuk Mengajukan Pinjaman Dengan Cepat
4 Pinjol Berizin dan Diawasi OJK Berikut Cara Dan Ketentuan Untuk Mengajukan Pinjaman Dengan Cepat /Julianto Portal Purwokerto

Baca Juga: Uang Teman Dicabut, 6 Pinjol Ini Cepat Cair Tanpa Ribet Tapi Aman

4. Dana Bijak

Cara pengajuan pinjaman di DanaBijak:

- Pilih jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman di https://danabijak.com lalu klik "ajukan pinjaman sekarang."
- Daftar atau login sebagai peminjam.
- Cek handphone untuk melihat kode OTP yang dikirim melalu sms.
- Lanjutkan pengisian formulir dengan informasi data pribadi.
- Lengkapi dokumen dengan foto KTP dan foto diri sambil memegang KTP
- Baca dan beri tanda ceklis sebagai tanda telah membaca perjanjian pinjaman online DanaBijak.
- Pilih internet banking yang digunakan untuk pengiriman pinjaman uang.
- Konfirmasi jumlah pinjaman dan biaya layanan, kemudian klik "setuju". Setelah itu, pengajuan pinjaman akan diproses dan cair dalam 1x24 jam.

Syarat Pengajuan Pinjaman di DanaBijak:

- Warga negara Indonesia
- Berusia 21 - 55 tahun
- Memiliki minimun penghasilan 2.500.000/bulan
- Memiliki rekening tabungan atas nama pribadi
- Memiliki E-mail atas nama pribadi.

Dengan fasilitas-fasilitas kemudahan yang ditawarkan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan pinjaman online sebagai solusi keuangan untuk menambah modal usaha atau apabila ada kebutuhan yang bersifat mendadak.

Baca Juga: 4 List Pinjol Dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang Sudah Resmi OJK 2022

Sebelum melakukan pengajuan pinjaman online, masyarakat juga harus mepertimbangkan dan harus benar-benar memahami baik/buruknya, serta memahami semua resiko yang akan dihadapi dengan bijaksana.

Terutama untuk masalah legalitas dan perizinan perusahan pinjaman online atau aplikasi pinjol, dengan acuan yang ada dari lembaga terkait yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah