Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya

- 29 Maret 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya
Ilustrasi. Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya /Unsplash/Adem AY

PORTAL PURWOKERTO - Cek pinjaman online atau pinjol illegal dari OJK lewat whatsapp dengan gampang. Simak caranya berikut ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima melalui kontak OJK dan layanan Whatsapp untuk mengetahui termasuk pinjol legal atau ilegal.

Dengan menggunakan layanan tersebut, masyarakat juga dapat memeriksa apakah sebuah penyelenggara pinjol itu illegal atau legal.

Sampai dengan 2 Maret 2022, OJK merilis total 102 perusahaan penyelenggara fintech lending atau pijaman online berizin resmi.

Baca Juga: 17 Pinjaman Online Pasti Cair Paling Update dari OJK, Lengkapi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

Seiring dengan hal tersebut, OJK juga melakukan pencabutan izin usaha sebuah fintech lending, yakni Uang Teman dari PT Digital Alpha Indonesia.

Dikutip dalam instagram @indonesiabaik.id yang dinaungi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 9 Januari 2022, secara umum terdapat 4 cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah suatu pinjol legal atau abal-abal.

Pertama, melalui Website OJK. Masyarakat dapat mengakses laman www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB dan pilih Fintech di bagian kanan bawah,  atau bisa langsung klik https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx dan akan tersedia update daftar terbaru Fintech atau pinjol legal.

Kedua, pengecekan dapat dilakukan dengan melakukan panggilan telepon melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: 4 Pinjol Berizin dan Diawasi OJK Berikut Cara, Syarat, Pengajukan Pinjaman Cepat

Selanjutnya, untuk mengetahui pinjol legal yang terdaftar juga dapat melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat [email protected]

Sementara itu, cara pinjaman online (Pinjol) illegal atau legal dari OJK lewat Whatsapp dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi Whatsapp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicari, misalnya "Danamas"
4. Kemudian kirim
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

Baca Juga: pcare.bpjs-kesehatan.go.id vaksin, Ini Link Baru Primary Care untuk Eclaim BPJS Kesehatan Vaksin 2022

Pinjaman online merupakan salah satu pilihan bagi sebagian masyarakarat untuk mendapatkan dana cepat saat ini.

Namun, eksistensi pinjaman online illegal yang ada seringkali tidak membawa solusi dan justru menjerumuskan masyarakat.

Oleh karena itu, OJK secara berkala memberikan daftar pinjol berizin resmi serta menyuguhkan berbagai layanan pengecekan, agar masyarakat dapat memastikan penawaran produk jasa keuangan tersebut dan tidak terjebak dalam lilitan pinjol ilegal.

Demikian cara cek pinjaman online (Pinjol) illegal atau legal dari OJK lewat whatsapp dengan mudah.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x