Akses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Lengkap Pencairan JHT Online

- 31 Maret 2022, 08:44 WIB
Akses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Lengkap Pencairan JHT Online
Akses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Cara Lengkap Pencairan JHT Online /IG BPJS Ketenagakerjaan

PORTAL PURWOKERTO – Akses Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, begini syarat dan cara lengkap pencairan JHT online dari rumah saja.

Pencairan JHT atau Jaminan Hari Tua sekarang bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Lapak Asik BPJS.

Setelah sebelumnya memuncul kontroversi tentang pencairan JHT saat usia 56 tahun, kini aturan tersebut kembali ke aturan lama yang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebelum usia 56 tahun namun harus dengan ketentuan yang sudah diatur.

Baca Juga: Login Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cairkan JHT Tanpa Datang Ke Kantor Cabang

Pengambilan manfaat saldo JHT bisa dilakukan saat peserta masih aktif bekerja yakni sebesar 10 persen dan 30 persen. Ini berarti sebelum usia 56 tahun pun sudah bisa diambil manfaat JHT-nya.

Syarat untuk pencairan saldo JHT baik itu pengambilan 10 persen, 30 persen, dan 100 persen harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

- Peserta sudah memasuki usia 56 tahun atau masa pensiun

- Peserta mengundurkan diri dari perusahaan

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x