Sejumlah Barang dan Jasa Dapat Fasilitas Bebas PPN, Apa Saja? Catat Daftarnya

- 1 April 2022, 11:46 WIB
Sejumlah Barang dan Jasa Dapat Fasilitas Bebas PPN, Apa Saja? Catat Daftarnya
Sejumlah Barang dan Jasa Dapat Fasilitas Bebas PPN, Apa Saja? Catat Daftarnya /Towfiqu Barbhuiya/Pixels

 

PORTAL PURWOKERTO - Sejumlah barang dan jasa mendapatkan fasilitas bebas PPN atau tidak dipungut PPN. Simak daftarnya berikut ini.

Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN sehingga tidak ada pemungutan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa kena pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% dari sebelumnya 10% yan berlaku mulai hari ini, 1 April 2022.


Berbagai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN diprioritaskan untuk barang kebutuhan pokok dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Fasilitas bebas pajak yang dikeluarkan pemerintah, bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari tersebut.

Lalu apa sajakah itu? Berikut adalah daftar barang dan jasa kena pajak (BKP dan JKP) bebas PPN, serta barang dan jasa yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut yang dilansir dari akun resmi Ditjen Pajak RI.

Daftar barang yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN :

Baca Juga: PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Ditjen Pajak RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah