PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan

- 1 April 2022, 09:53 WIB
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan /Unsplash/Kelly Sikkema

PORTAL PURWOKERTO - PPN naik menjadi 11 persen mulai hari ini, simak daftar barang dan jasa kena pajak yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%, berlaku mulai hari ini yakni 1 April 2022.

Keputusan ini merupakan amanat dari pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terkait dengan kenaikan tersebut, Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN sehingga tidak ada pemungutan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa kena pajak.

Baca Juga: Harga Baru Pertamax April 2022 Resmi Naik Jadi Rp12.500, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi

Fasilitas tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari.

Lalu, apa saja barang dan jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas bebas PPN? Simak daftarnya berikut ini.

Daftar barang yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN :

1. Barang kebutuhan pokok, meliputi :  Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x