PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan

- 1 April 2022, 09:53 WIB
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan /Unsplash/Kelly Sikkema

11. Jangat dan kulit mentah

12. Bahan baku kerajinan perak

13. Buku pelajaran

14. Kitab suci

15. Emas batangan dan granula

16. Senjata/alutsista dan alat foto udara

Baca Juga: Apa Kata Penanggalan Jawa tentang Weton dan Neptu pada 1 April 2022?

Daftar jasa yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN :
1. Jasa kesehatan
2. Jasa pendidikan
3. Jasa sosial
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa angkutan umum
7. Jasa tenaga kerja
8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah
9. Jasa konstruksi untuk bencana nasional

Daftar barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN :

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x