Daftar Pinjaman Online Ilegal 2022, Harus Waspada dan Hati-hati

- 1 April 2022, 22:48 WIB
Daftar Pinjaman Online Ilegal 2022, Harus Waspada dan Hati-hati
Daftar Pinjaman Online Ilegal 2022, Harus Waspada dan Hati-hati /Pexels/Ahsanjaya/

PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online ilegal memang harus disikapi dengan waspada dan hati-hati. Jangan sampai asal memilih pinjol yang berakhir dengan kerugian baik secara materi atau non materi.

Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology atau fintech dan 4 entitas tanpa izin. Pinjol ilegal tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online. Cek langsung di laman resmi OJK yaitu ojk.go.id.

Baca Juga: Pinjaman Uang Tanpa Jaminan, Jangan Langsung Apply! Ketahui Dahulu Bunga, Tenor, dan Legalitas Keamanannya

Selain itu OJK juga menyediakan layanan WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157 untuk mengecek status resmi pinjaman online. Caranya cukup dengan mengirim pesan yang berisi nama pinjol yang akan dicek statusnya ke nomor WhatsApp resmi OJK ini.

Berikut daftar pinjol ilegal 2022:

1. DanaBag - Pinjaman Uang Online Dana Cair

2. Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam

3. Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x