PORTAL PURWOKERTO - Pinjol yang tidak terdaftar di OJK, bahaya, memberikan bunga mencekik.
Aplikasi pinjol yang tersebar di medsos dengan berbagai penawaran guna menjaring nasabah menggunakan berbagai trik.
Berdasarkan rilis data terbaru OJK, Maret 2022 ada 102 pinjol yang resmi OJK yang aman untuk digunakan jasanya.
Pinjol yang tidak terdaftar di OJK adalah pinjol ilegal yang memberikan penawaran menarik untuk menjebak konsumen.
Baca Juga: Cara Mendaftar PKH dan Kriteria KPM Bansos PKH 2022
Untuk mengetahui kelegalan pinjol bisa mengecek melalui:
- Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
Buka laman OJK di ojk.go.id/, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.