Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK, Bahaya! Bunga Mencekik

- 30 Maret 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi. Pinjol Yang Tidak Terdaftar di OJK, Bahaya! Bunga Mencekik
Ilustrasi. Pinjol Yang Tidak Terdaftar di OJK, Bahaya! Bunga Mencekik /Unsplash/Adem AY

PORTAL PURWOKERTO - Pinjol yang tidak  terdaftar di OJK, bahaya, memberikan bunga mencekik.

Aplikasi pinjol yang tersebar di medsos dengan berbagai penawaran guna menjaring nasabah menggunakan berbagai trik.

Berdasarkan rilis data terbaru OJK, Maret 2022 ada 102 pinjol yang resmi OJK yang aman untuk digunakan jasanya.

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK adalah pinjol ilegal yang memberikan penawaran menarik untuk menjebak konsumen.

Baca Juga: Cara Mendaftar PKH dan Kriteria KPM Bansos PKH 2022

Untuk mengetahui kelegalan pinjol bisa mengecek melalui: 

- Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/

Buka laman OJK di ojk.go.id/, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x