Hati-hati Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal

- 30 Maret 2022, 07:30 WIB
Hati-hati Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Hati-hati Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online atau yang kerap disebut dengan pinjol semakin marak dikalangan masyarakat. Namun, adanya pinjol ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bertindak.

Sudah banyak pinjol ilegal yang telah ditutup sejak 2018 hingga tahun ini oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan bagian dari OJK. Mereka telah menutup sebanyak 3.365 fintech peer to peer lending atau biasa disebut dengan pinjol ilegal.

Adanya pinjol ilegal membuat masyarakat menjadi resah. Masyarakat yang terpaksa harus mengambil pinjaman online merasa terjebak karena adanya ancaman, teror, hingga intimidasi kekerasan kepada mereka.

OJK selalu berusaha mengedukasi masyarakat supaya mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi masyarakat yang merasa terjebak oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal dan Ilegal di OJK 2022

Sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, OJK telah memberikan akses kepada masyarakat untuk mengecek secara mandiri daftar pinjol legal, dengan cara membuka website resmi milik OJK.

Bisa juga dengan cara menghubungi kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, bisa juga menggunakan email [email protected].

Lalu apa saja ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal? Berikut ciri-cirinya:

1. Pinjol ilegal tidak mungkin memiliki izin usaha resmi, sedangkan pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x