Lakukan 6 Langkah Ini Biar Data Pribadimu Tidak Disebar Pinjol Ilegal

- 30 Maret 2022, 18:34 WIB
ilustrasi, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Data Pribadimu Tidak Disebar Pinjol Ilegal
ilustrasi, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Data Pribadimu Tidak Disebar Pinjol Ilegal /pixabay

PORTAL PURWOKERTO – Lakukan 6 langkah ini biar data pribadimu tidak disebar pinjol ilegal.

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan masyarakat yang membutuhkan dana segar secara cepat.

Dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi OJK pada Rabu 30 Maret 2022, pinjol legal yang terdaftar atau berizin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi dari ponsel penggunanya.

Artinya pinjol legal tidak berhak mengakses kontak yang dimiliki oleh pengguna aplikasi.

Penyebaran data adalah sebuah tindakan berupa penyebaran informasi seseorang yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak pemilik data.

Kegiatan ini juga dikenal dengan istilah doxing.

Baca Juga: 6 Pinjol Bunga Rendah Bayar Bulanan, Berikut Daftar Pinjaman Online yang Aman Karena Terdaftar Resmi OJK 2022

Perlindungan data pribadi bisa ditemukan pada Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE.

Lakukan 6 langkah di bawah ini agar data pribadimu aman tidak disalahgunakan pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x