Lakukan 6 Langkah Ini Biar Data Pribadimu Tidak Disebar Pinjol Ilegal

- 30 Maret 2022, 18:34 WIB
ilustrasi, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Data Pribadimu Tidak Disebar Pinjol Ilegal
ilustrasi, Lakukan 6 Langkah Ini Biar Data Pribadimu Tidak Disebar Pinjol Ilegal /pixabay

Jika mengajukan pinjaman, Anda wajib membaca syarat dan ketentuan yang ada dalam aplikasi pinjol.

Syarat dan ketentuan yang telah disetujui pengguna menjadi tanda pengguna sudah memahami dan menyanggupi kebijakan sebagai seorang peminjam.

Jika syarat dan ketentuan aplikasi pinjol tidak memberatkan, Anda dapat menyetujuinya.

5. Laporkan ke Polisi

Laporkan ke pihak kepolisian jika Anda menjadi korban penyebaran data pinjol ilegal. Tak perlu takut karena yang dilakukan pinjol ilegal sudah melanggar undang-undang.

Baca Juga: 10 Daftar Terupdate Pinjol Legal 2022, Cepat Cair, Bunga Rendah

Anda dapat menggunakan rincian undang-undang yang mengatur kebijakan data pribadi yang berlaku di Indonesia untuk memperkuat laporan yang dibuat.

6. Laporkan ke OJK

Selain membuat laporan ke polisi, Anda juga wajib melaporkan hal ini ke OJK.

Hubungi OJK melalui email Humas OJK, atau Whatsapp di 081-157-157-157.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x