PORTAL PURWOKERTO - PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Penerima bansos PKH terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sesuai dengan kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Untuk bisa masuk dalam DTKS, ada dua cara daftar bansos PKH yang bisa dilakukan.
Cara daftar bansos PKH yang pertama adalah meminta kepada pihak Desa atau Kelurahan setempat untuk didaftarkan dalam DTKS, dengan menyertakan rekening listrik, KTP dan KK.
Baca Juga: PKH Tahap 2 2022 Cair Hari Ini, Segera Daftar Online
Nantinya, perangkat Desa atau Kelurahan akan melakukan verifikasi dan memutuskan kelayakannya untuk memperoleh bantuan.
Cara daftar bansos PKH yang kedua adalah mendaftar DTKS Kemensos secara online melalui handphone.
Bansos PKH 2022 tahap 2 akan cair pada bulan April. Penyaluran dana bansos akan dilakukan melalui bank Himbara seperti bank BRI maupun bank Mandiri.
Adapun syarat dari Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH adalah: