Penyandang Disabilitas bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Online

- 30 Maret 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas Bisa dapat Bansos PKH Rp 2,4 juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Online.*
Ilustrasi penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas Bisa dapat Bansos PKH Rp 2,4 juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Online.* /Instagram @kemensosri

PORTAL PURWOKERTO - Masyarakat penyandang disabilitas bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos PKH dengan mengajukan diri sebagai penerima manfaat (PM). 

Dana bantuan sosial atau bansos PKH untuk penyandang disabilitas tersebut merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat khususnya yang kurang mampu. 

Untuk bansos penyandang disabilitas, akan mendapat bansos PKH senilai Rp2,4 juta per tahun. 

Bansos PKH yang diberikan kepada penyandang disabilitas ini dibagikan dalam 4 tahap atau 3 bulan sekali. 

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Bunga Rendah Cocok Untuk Pedagang Kecil dan Umum

Bansos untuk penyandang disabilitas ini bisa dicairkan apabila sudah terdaftar sebagai penerima manfaat (PM) bansos PKH 2022. 

Untuk bisa masuk dalam daftar penerima bansos PKH 2022, masyarakat harus memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan. 

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah salah satu program yang diperuntukkan kepada masyarakat kurang mampu. 

Berikut adalah syarat daftar PKH 2022 untuk menerima dana bantuan bagi anak sekolah diantaranya: 

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x