Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong Ala Skema Ponzi

- 5 April 2022, 08:59 WIB
Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong
Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong /pixabay /steve bidmead

PORTAL PURWOKERTO – Korban minta 40 kg emas terdakwa penipuan emas disita. OJK blokir 10 investasi emas bodong.

Korban penipuan investasi emas ajukan sita aset terdakwa yang berupa 40 kilogram emas.

Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum delapan korban penipuan investasi emas skema ponzi mengajukan sita jaminan terhadap aset terdakwa.

Para korban penipuan investasi emas senilai Rp1 triliun itu menginginkan 40 kilogram emas milik terdakwa disita setelah fakta-fakta terkuak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Mohon izin yang mulia, kami ajukan sita jaminan untuk emas sebesar 40 kilogram yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini,” kata kuasa hukum korban seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Antara pada Selasa 5 April 2022.

Baca Juga: Flexing dan Skema Ponzi, Kenali Hal Mencurigakan dari Investasi Bodong Menurut Pandu Sjahrir

Tuntutan itu disampaikan kepada majelis hakim karena mengacu pada hukum acara perdata Pasal 227 HIR karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.

Informasi mengenai 40 kilogram emas yang dimiliki terdakwa ini didapatkan dari hasil keterangan saksi terdakwa M. Abadi yang pernah membuat daftar aset terdakwa sekitar Maret hingga April 2021.

Fakta 40 kilogram emas milik terdakwa yang belum disita ini, menurut kuasa hukum korban harus digunakan untuk mengganti kerugian korban.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x