Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong Ala Skema Ponzi

- 5 April 2022, 08:59 WIB
Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong
Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong /pixabay /steve bidmead

Baca Juga: Biodata Olivia Nathania, Profil Anak Nia Daniaty yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Kasus penipuan investasi emas skema ponzi yang baru mendapat titik terang itu, harusnya membuat masyarakat lebih waspada untuk menginvestasikan asetnya.

Investasi emas memang cocok untuk investasi jangka panjang. Pasalnya emas mampu memberikan keunggulan, yaitu imbal hasil yang cukup menjanjikan minimal dalam jangka waktu lima tahun, mudah mencairkannya, dan harganya cenderung naik. Kalaupun turun, nilainya tidak signifikan.

OJK melalui laman resminya selalu menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya.

Oknum jahat dapat membalut investasi emas bodong menjadi penawaran yang menarik atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.

Baca Juga: 212 Mart Punya Siapa? Kasus Investasi Bodong Koperasi 212 Mart di Samarinda Mencuat ke Publik

Berikut 10 investasi emas bodong yang diblokir oleh OJK:

1. PT Buana Kemilau Persada (Mitragold)

2. PT Golden Bird (Index Golden Bird)

3. PT Golden Traders Indonesia Syariah

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah