Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong Ala Skema Ponzi

- 5 April 2022, 08:59 WIB
Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong
Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong /pixabay /steve bidmead

4. Rapid Gold and Currency Exchange

5. PT Legion Artha Mulia

6. CV Kebun Mas Indonesia

7. Gold Union

8. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)

9. PT Sejati Maju Bersama

10. PT Virgin Gold Mining Corporation

Baca Juga: 212 Mart Investasi Bodong atau Investasi Syariah? Mantan Aktivis ICW Tanyakan Kondisi 212 Mart di Daerah

Anda wajib memastikan investasi yang akan diikuti memiliki izin yang sah dari otoritas berwenang yaitu OJK.

Jika Anda mendapat informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan dapat disampaikan melalui telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah