Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Laman Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Error, Kena Retas Hacker?

- 7 April 2022, 12:48 WIB
Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Laman Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Error, Kena Retas Hacker?
Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Laman Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Error, Kena Retas Hacker? /BPJS Ketenagakerjaan



PORTAL PUKROKERTO -  Lapakasiak bpjsketenagakerjaan go id merupakan inovasi untuk melakukan cek atau klaim JHT secara online  hari ini Kamis 7 April  2022 error,  tidak bisa dikunjungi sementara.

Pelayanan tanpa kontak fisik, dengan login lapakasik bpjs ketenagakerjaan.go.id cara pencairan jaminan hari tua JHT BPJS Ketenagakerjaan mengalami error. Hal tersebut terpantau ketika anda akan membuka laman.

Halaman laman lapakasik bpjsketenagakerjaan go.di  hari ini Kamis 7 April  tidak bisa diakses, layar android  anda akan menemukan tulisan “Mohon Maaf...Halaman yang anda kunjungi saat ini sedang dalam pengembangan/peningkatan kapasitas”.

Layanan pencairan online adalah  upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi mobilitas dan memudahkan peserta BPJS melayani klaim saldo jaminan hari tua (JHT).

Klaim saldo jaminan hari tua  bisa langsung diakses oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan menggunakan handphone, sangat membantu peserta jamsostek tanpa harus datang secara fisik yang beresiko terjadi kerumunan. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai gangguan tersebut.

Baca Juga: Cara Klaim JHT di lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Klaim dengan Sebab PHK

Saldo BPJS Ketenagakerjaan  dapat dicairkan meskipun belum memasuki masa pensiun atau usai 56 pekerja sektor formal.

Syarat Kriteria Pengajuan Klaim adalah

a.Mencapai usia 56 tahun
b.Mengalami cacat total tetap
c.Meninggal dunia
d.Berhenti bekerja, mengundurkan diri atau PHK
e.Kepesertaan minimal 10 tahun

Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui peserta JHT saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015.

1.Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 % dan 30 % bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.
2.Setelah melakukan salah satu pencairan 10 % atau 30 %,  pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100 %  setelah keluar dari pekerjaan.
3.Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK.

Baca Juga: Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id. Cek Lima Syarat Pencairan BPJS Ketanagakerjaan Sebelum 56 tahun

Saldo JHT ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
Berikut ini syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 %, 30 % dan 100%

A.Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 %
a.Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
b.Peserta masih aktif bekerja di  perusahaan.
c.Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
d.KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
e.KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
d.Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
f.NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
g.Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

B.Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

a.Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
b.Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
c.Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
d.KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
e.KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
f.Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
g.NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).
h.Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
i.Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Baca Juga: Akses lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Ini Syarat Dokumen Untuk Cairkan JHT Online Sambil Rebahan

C. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

a.Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
b.Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
c.Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
d.Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
e.Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
f.Pasfoto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
g.Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
h.Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
i.Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
j.NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Cara klaim pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara  offline bisa langsung mendatangi kantor BPJS atau dengan cara online caranya:

1.Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2.Kemudian ketik data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3.Sistem nanti secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
4.Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
5.Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan
6.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.

Baca Juga: Tata Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Kunjungi Web Resmi Lapak Asik Atau JMO, Jamsostek Mobile
7.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
8.Setelah proses selesai dana akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Selain lapakasik BPJS Ketenagakerjaan proses pencairan juga bisa dilakukan melalui Jamsostem Mobile atau JMO. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x