PORTAL PURWOKERTO - Simak 6 Rukun haji beserta penjelasannya yang wajib dipahami oleh calon jamaah haji.
Melakukan ibadah haji merupakan menunaikan rukun Islam yang kelima. Melaksanakan ibadah haji adalah hukumnya wajib bagi yang mampu baik secara fisik maupun materi.
Dalil perintah menjalankan ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Al Qur'an:
وَاَذِّنْ فِىالنَّاسِ بِاالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجاَلاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْ تِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh”. (QS. Al-Haj: 27).
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nah{r (10 Dzulhijjah), dan harihari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Pelaksanaan ibadah ini tidak lepas syarat dan rukun haji.
Ada enam rukun haji yang perlu diketahui agar ibadah yang dijalankan sesuai syariat.
Baca Juga: Berikut yang Tidak Termasuk Rukun Haji Adalah? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Berikut enam rukun haji dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dari Kemenag: