Info Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Patuhi Syarat Ini dan Sertakan Aplikasi PeduliLindungi

- 7 April 2022, 08:45 WIB
UPDATE Info Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Patuhi Syarat Ini dan Sertakan Aplikasi PeduliLindungi
UPDATE Info Mudik Gratis Jasa Raharja 2022, Patuhi Syarat Ini dan Sertakan Aplikasi PeduliLindungi /Instagram.com/@damriindonesia

PORTAL PURWOKERTO – Info mudik gratis Jasa Raharja 2022, patuhi syarat ini dan sertakan aplikasi PeduliLindungi.

Pandemi Covid-19 yang melanda membuat pemerintah melarang tradisi mudik yang biasa dilaksanakan masyarakat Indonesia waktu Idul Fitri tiba.

Dua tahun dilarang, pemerintah memutuskan kembali untuk mengizinkan mudik Lebaran 2022.

Izin mudik ini disertai dengan aturan baru yang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: MUDIK GRATIS 2022 Jasa Raharja, Siap-siap Bertemu Keluarga di Kampung! Cek Syarat dan Cara Daftarnya DISINI!

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru tekait mudik, yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019.

Aturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2022. Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepercayaan pemerintah karena masyarakat sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

Berikut syarat mudik yang wajib dipatuhi pemudik Lebaran 2022 dilansir dari Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 pada Kamis, 7 April 2022:

1. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Baca Juga: Siap-siap Mudik, Ini Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x