PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah resmi mengumumkan waktu cuti bersama Lebaran 2022 yang ditetapkan sebanyak 4 hari.
Cuti bersama Lebaran 2022 adalah tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keterangan ini disampaikan oleh Jokowi melalui video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 6 MAret 2022.
Pemerintah juga telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Segala rincian terkait cuti bersama Lebaran akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.
Keputusan yang diumumkan Jokowi sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2022. Dalam SKB tersebut, pemerintah hanya menetapkan hari libur Lebaran pada Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022.
Menurut Jokowi, cuti bersama Lebaran dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Namun Jokowi juga mengingatkan masyarakat supaya terus menjaga kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan selama libur Lebaran.