PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2022 dan hari libur nasional.
Penetapan cuti bersama Lebaran 2022 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022.
Cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022 sedangkan libur nasional jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait.
Baca Juga: 4 Hari Cuti Bersama Lebaran Diumumkan Pemerintah, Ini Tanggal Pentingnya
Presiden mengatakan cuti bersama dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi bersama keluarga di kampung halaman.
Meski demikian Jokowi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada karena pandemi masih ada.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” kata Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemudik agar masyarakat bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman.