2. Peserta sedang mengikuti pendidikan formal
3. Peserta terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti penerima BSU, BPUM, Bansos Kemensos (DTKS)
Baca Juga: Ini Cara Mendaftar Prakerja 2022, Berikut 5 Golongan yang Berhak Memperoleh Kartu Prakerja
4. Peserta terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
5. Sudah ada 2 orang dalam 1 KK yang lolos Kartu Prakerja
6. Peserta sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
Demkian penyebab mengapa tidak lolos seleksi Kartu Prakerja. Meski demikian, peserta yang gagal masih bisa gabung ke gelombang 26 dengan memperhatikan hal-hal tersebut.***