WASPADA! Pinjaman Online Ilegal Mengintai, Pastikan Hati-hati dan Cek Data Terbaru Pinjol Resmi OJK

- 12 April 2022, 13:11 WIB
WASPADA! Pinjama Online Ilegal Mengintai, Pastikan Hati-hati dan Cek Data Terbaru Pinjol Resmi OJK
WASPADA! Pinjama Online Ilegal Mengintai, Pastikan Hati-hati dan Cek Data Terbaru Pinjol Resmi OJK /Image from unsplash.com by Nahel Abdul Hadi

PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online ilegal saat ini mulai mengintai, pastikan selalu hati-hati dan update terus daftar pinjol resmi OJK yang selalu diperbarui.

Pinjaman online ada juga yang ilegal maka dari itu kalian harus berjaga - jaga karena biasanya pinjaman online ilegal ada yang menggunakan nama perusahaan resmi.

Pinjaman online yang ilegal biasanya belum terdaftar di OJK, maka ketika kalian ingin meminjam uang lewat online kalian harus memilih pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah Dibawah 1 Persen, Angsuran Ringan, Tenor Panjang, Syaratnya Harus Punya KTP!

Pinjol atau pinjaman online yang ilegal dan belum terdaftar di OJK sekarang sudah sangat banyak beredar di tengah masyarakat.

Pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal biasanya memberikan syarat - syarat yang mudah kepada si peminjam.

Pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal yang biasanya memberikan syarat mudah seperti meminta izin untuk mengakses data kontak di hanphone peminjam, namun itu sangat berbahaya karena bisa sebagai alat mengintimidasi saat penagihan.

Baca Juga: 3 Pinjaman Online Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Tidak Membuat Nasabah Malu Karena Teror dan Penyebaran Identitas

Kalian harus berhati - hati pada Aplikasi tersebut karena itu adalah aplikasi yang ilegal, dan ketika kalian memakai aplikasi pinjaman online sudah pasti data kalian di copy dan semua kontak, foto anda juga mereka ambil.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x