Sanksi ketiga yakni penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Sanksi keempat yang paling fatal.
Pengusaha yang tak bayarkan THR Lebaran 2022 akan dibekukan kegiatan usahanya.
Kemenaker juga membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara online. Posko THR 2022 ini untuk menampung aduan pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR Lebaran 2022.
Demikian empat sanksi yang diterima pengusaha yang tak bayarkan THR Lebaran 2022.***