Segera Bayar, Empat Sanksi bagi Pengusaha Nakal yang Tak Bayarkan THR Lebaran 2022, Nomor 4 Paling Fatal

- 15 April 2022, 09:46 WIB
Segera Bayar, Empat Sanksi bagi Pengusaha Nakal yang Tak Bayarkan THR Lebaran 2022, Nomor 4 Paling Fatal
Segera Bayar, Empat Sanksi bagi Pengusaha Nakal yang Tak Bayarkan THR Lebaran 2022, Nomor 4 Paling Fatal /Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: Ini Ketentuan Pembayaran THR Lebaran 2022 sesuai SE Menaker

Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR hari keagamaan ini tertuang dalam Pasal 79 Ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berikut sanksi bagi pengusaha nakal yang tak bayar THR Lebaran 2022, yakni:

1. Teguran tertulis

2. Pembatasan kegiatan usaha

3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha

Pada Ayat 2 Pasal 79 dijelaskan kembali, sanksi administratif itu diberikan secara bertahap. Teguran tertulis diberikan jika pengusaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Pembatasan kegiatan usaha ada dua langkah meliputi pembatasan kapasaitas produksi dalam waktu tertentu dan penundaan pemberian izin usaha.

Baca Juga: Kapan THR 2022 Cair? CATAT Tanggal THR Lebaran Cair, Simak Ketentuannya

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah