"Saya diinfoin pencairan berhasil dari pinjaman online, padahal ambil pinjaman pun tidak," diakui Lina sedikit kesal, namun ia mengabaikan pesan tersebut.
Lina dan Pita kemudian hanya bisa membagikan di status mereka bahwa mungkin kontaknya bocor atau digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Hal tersebut dilakukan agar tak terjadi kesalahpahaman pada teman-teman mereka yang mungkin juga mendapatkan teror penagihan.
Pinjaman online selain memang membantu masyarakat yang membutuhkan dana dadakan atau darurat, ternyata memang meresahkan sebagian masyarakat.
Hal tersebut jelas jika pinjaman online nya adalah pinjaman online ilegal yang tak memiliki ijin resmi dari OJK.
Karena jika pinjaman online resmi dan berijin OJK, semua proses penagihan dan pencairan telah diatur sesuai peraturan dan etika penagihan jasa keuangan yang diawasi OJK.
Baca Juga: KLIK Cekbansos Kemensos go id 2022 Tahap 1, REJEKI RAMADHAN untuk 7 Golongan yang akan Dapat PKH!
Sehingga pinjaman online yang resmi harus taat pada peraturan OJK, nah pinjaman online resmi ini seringkali disebut pinjaman online legal.
Masyarakat pun dapat mengetahui mana pinjaman online legal dan yang ilegal melalui update resmi yang dikeluarkan oleh OJK di laman resminya.