Cair Lagi BLT UMKM 2022 Rp600.000, Mau? Begini Cara Daftarnya

- 19 April 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi Cair Lagi BLT UMKM 2022 RP 600.000, Mau? Begini Cara Daftarnya
Ilustrasi Cair Lagi BLT UMKM 2022 RP 600.000, Mau? Begini Cara Daftarnya /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PORTAL PURWOKERTO - Segera cair lagi BLT UMKM 2022 Rp600.000, Mau? Begini cara daftarnya.

Pemerintah masih menggelontorkan dana untuk BLT UMKM 2022, adapun besaran dananya tidak sama seperti tahun yang lalu.

BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 diperuntukkan bagi pengusaha mikro. Diharapkan BLT ini bisa membantu kelangsungan ataupun juga modal bagi pengusaha mikro.

Pemerintah sudah memberitahukan kuota penerima BLT UMKM banpres BPUM diperuntukkan bagi 12 juta pelaku usaha.

Baca Juga: BLT UMKM Cair April 2022? Jangan Senang Dulu, Golongan Ini Tak Bakal Bisa Cairkan Bantuan ke Rekening BRI

BLT UMKM sebesar Rp600.000 belum diberitahu kapan akan cair tapi menilik tahun kemarin bahwa BLT UMKM diberikan saat bulan Ramadhan.

Bisa Jadi kemungkinan BLT UMKM sebesar Rp600.000 akan cair April ini. Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000 simak cara-caranya berikut ini:

Calon penerima banpres produktif untuk usaha mikro segera melengkapi data usulan kepada pengusul yaitu dinas koperasi dan UKM setempat dan melampirkan syarat-syarat tersebut di bawah ini:

1. Menyetorkan NIK /Nomor Induk Kependudukan

2. Menyetorkan nomor Kartu Keluarga/KK


3. Nama lengkap sesuai KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Menyetorkan bidang usaha

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima dan Daftar BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Ada beberapa cara mengecek penerima BPUM di bank yang ditunjuk

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

Kemudian ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

- Lanjut isi nomor KTP.

- Pilih menu'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Namun, saat ini laman ini tidak bisa dibuka dan terjadi eror. Untuk itu, lakukan pengecekan secara manual.

Baca Juga: Http banpresbpum id Eror, Apakah Bantuan PNM Mekar 2022 Cair? Simak Cara Dapat Bantuan BPUM Rp600 Ribu

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Sebagai informasi bahwa setelah menerima sms maka penerima BPUM segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera cair.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Untuk mencairkan dana bantuan UMKM adalah setelah mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT pos Indonesia maka penerima sudah bisa mencairkan dana bantuan tersebut.

Apabila penerima bantuan sosial belum memiliki rekening di bank penyalur maka akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM yaitu:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Pengumuman PKH Hari Ini 2022 Kapan Cair? Sudah Ditunggu, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bakal Dapat Rp3 Juta!

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggung jawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM dan penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung. 

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

1. Lakukan akses eform.bri.co.id/bpum

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Kemudian penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, yaitu mengisi nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean.

4. Apabila telah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi akan muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

5. Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

6. Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x