Simak Persyaratan Mendapat BLT UMKM 2022 Rp600.000, Segera Lengkapi!

- 19 April 2022, 19:39 WIB
Simak Persyaratan  Dapat BLT UMKM 2022 Rp600.000, Segera Lengkapi!
Simak Persyaratan Dapat BLT UMKM 2022 Rp600.000, Segera Lengkapi! /Pexels/Karolina Gabrowska

PORTAL PURWOKERTO - Simak persyaratan  dapat BLT UMKM 2022 Rp600.000, segera lengkapi untuk mendapatkannya.

BLT UMKM 2022 Rp600.000 segera cair, masih berlanjut program ini walaupun nominalny ebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah mengucurkan dana bansos BLT UMKM diperuntukkan bagi 12 juta pelaku usaha.

BLT UMKM 2022 masih akan terus berlanjut,hal ini untuk membantu perekonomian atau untuk menambah modal pengusaha mikro.

Baca Juga: Cair Lagi BLT UMKM 2022 Rp600.000, Mau? Begini Cara Daftarnya

Belum pasti mengenai kapan cairnya BLT UMKM 2022, hanya prediksi cair April bulan ini.

Ini merujuk pada pemberian Bansos BLT UMKM tahun kemarin yaitu di bulan Ramadhan.

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial BLT UMKM sebesar Rp600 ribu ini tentu saja ada persyaratan yang harus terpenuhi.

Kriteria bisa mendapatkan bantuan sosial BLT UMKM adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR hingga memiliki KTP elektronik.

Sebagai informasi bahwa  BLT UMKM 2022 akan diberikan dengan besaran bantuan Rp600 ribu setiap penyalurannya.

Baca Juga: BLT UMKM Cair April 2022? Jangan Senang Dulu, Golongan Ini Tak Bakal Bisa Cairkan Bantuan ke Rekening BRI

Penerima BLT UMKM Rp600 ribu dapat mencairkan dana tanpa perlu antre dengan melakukan reservasi online terlebih dahulu.

Kriteria Penerima Bantuan UMKM

- WNI (Warga Negara Indonesia)

- Punya KTP Elektronik;

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Panduan Daftar UMKM Online, Syarat Wajib BPUM BRI dan BNI 2022, Linknya Ada Disini

 

Ada beberapa cara mengecek penerima BPUM di bank yang ditunjuk misalnya:

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Klik 'Proses Inquiry'.

Kemudian ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

- Lanjut isi nomor KTP.

- Pilih menu'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

- Namun kini laman ini tidak bisa diakses 

Baca Juga: Ini Syarat Wajib Jika Ingin Mendapatkan Bantuan BPUM UMKM 2022, Cek Disini!

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Sebagai informasi bahwa setelah menerima sms maka penerima BPUM segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera cair.

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Untuk mencairkan dana bantuan UMKM adalah setelah mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT pos Indonesia maka penerima sudah bisa mencairkan dana bantuan tersebut.

Apabila penerima bantuan sosial belum memiliki rekening di bank penyalur maka akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM yaitu:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM dan penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM Bulan April 2022? Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan UMKM 2022

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

1. Lakukan akses eform.bri.co.id/bpum;
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Kemudian penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, yaitu mengisi nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean.

4. Apabila telah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi akan muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

5. Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

6. Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah