Selain itu Kemnaker juga melakukan verifikasi ulang terhadap data yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tadi.
Lalu apa saja kriteria untuk menjadi penerima BLT subsidi gaji yang nantinya akan mendapatkan dana Rp1 juta?
Pekerja dan karyawan yang memenuhi kriteria sebagai penerima BLT subsidi gaji antara lain pekerja harus WNI yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Jadi meskipun WNI tapi bekerja di luar negeri tidak akan mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji dari Kemnaker ini.
Baca Juga: Kenapa PKH Tidak Cair Semua? Berikut ini Alasannya! Harap SABAR Semoga Bisa Dimengerti
Selanjutnya karena usulan data adalah dari BPJS Ketenagakerjaan tentu saja pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan secara aktif.
Ini yang membuat pekerja mendapatkan kesempatan untuk lolos sebagai calon penerima BLT subsidi gaji dari Kemnaker.
Kemudian gaji pekerja paling banyak adalah Rp3,5 juta sehingga pekerja yang gajinya diatas Rp3,5 juta tidak bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.
Pekerja juga harus yang bekerja di sektor yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker meliputi sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan) serta real estate dan property.