Meski demikian belum ada keterangan lebih lanjut apakah penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening atau tunai seperti bantuan pedagang kaki lima.
Jika mengacu pada tahun 2020 dan 2021, maka syarat penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut ini:
Syarat yang wajib dipenuhi antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap, alamat sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon aktif
Untuk mendaftar agar bisa menerima BLT UMKM Rp600 ribu ini bisa dengan cara: