- Mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM domisili dengan melampirkan syarat di atas
- Wajib mengisi formulir data diri
- Proses pengajuan bansos UMKM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan lembaga terkait
Pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan hanya untuk pelaku UMKM yang memiliki Surat Keterangan Usaha dan bukan merupakan PNS, Polri, maupun pegawai BUMN.
Pelaku usaha mikro juga tidak sedang mengakses kredit perbankan dan belum pernah menerima bansos lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Kapan BLT Dana Desa Cair 2022? Bawa Ini Saat Pencairan!
-Jika pengajuan berhasil maka penerima BLT UMKM ini akan menerima pemberitahuan lolos sebagai penerima.
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi akurat kunjungi instagram KemenkopUKM terkait penyaluran bantuan maupun teknis pendaftaran bantuan.***