PORTAL PURWOKERTO - Simak pinjaman online bunga rendah yang tak melakukan teror saat penagihan.
Karena tak sedikit saat ini keluhan masyarakat mengenai pinjaman online bunga rendah yang melakukan penagihan tidak beretika.
Penagihan pinjaman online bunga rendah tersebut seolah menjadi teror bagi peminjaman yang mungkin terlambat membayar atau pun memang mangkir.
Namun pinjaman online bunga rendah yang seperti itu, biasanya dilakukan oleh pinjaman online yang tidak berizin OJK.
Pinjaman online bunga rendah yang berizin dan terdaftar di OJK, melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK.
Dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi OJK, mengenai peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: TERTARIK! Pinjaman Uang Tanpa Jaminan, Cocok Bagi Kalian yang Tak Memiliki Aset dan Hanya Modal KTP
Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.