MAU Pinjaman Online Bunga Rendah yang Tak Lakukan Teror Saat Menagih? Simak Daftar Pinjol OJK Berikut!

- 22 April 2022, 11:49 WIB
MAU Pinjaman Online Bunga Rendah yang Tak Lakukan Teror Saat Menagih? Simak Daftar Pinjol OJK Berikut!
MAU Pinjaman Online Bunga Rendah yang Tak Lakukan Teror Saat Menagih? Simak Daftar Pinjol OJK Berikut! /Maria Nofianti |PORTAL PURWOKERTO

Aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.

Jadi, lembaga keuangan yang berada dibawah pengawasan OJK dan terdaftar secara resmi di OJK, akan memberikan surat peringatan, dan waktu kepada nasabah yang mengalami kendala dalam pelunasan.

Baca Juga: Pinjaman Online Terpercaya, Bunga Mulai 0,4 Persen! Pastikan Masalah Kebutuhan Dana Darurat Teratasi

Berbeda dengan pinjaman online bunga rendah yang tidak terdaftar di OJK, seringkali melakukan teror, penyebaran data pribadi dan juga penggunaan kata-kata kasar dalam penagihan.

Dalam pelaksanaan pencairan pinjaman online bunga rendah yang terdaftar OJK biasanya juga meminta verifikasi wajah dan juga foto KTP yang sesuai dengan data pengisian form pengajuan pinjaman.

Meminjam uang meski pada pinjaman online bunga rendah memang bukan sesuatu yang disarankan dan dilakukan, namun bagaimana jika dalam keadaan tertentu dan darurat.

Baca Juga: OH NO!! Ditagih Pinjaman Online Lewat WA, Maaf Kontak Bocor Mohon Diabaikan Saja!

Karena meminjam pada pinjaman online bunga rendah memang sangat membantu dikala membutuhkan dana darurat, seperti yang dialami oleh Siti.

"Pinjam ke pinjol, pas itu memang kepepet butuh buat tambahan bayar biaya daftar ulang sekolah, ya mau nggak mau itu juga," ungkap Siti yang mengaku pernah meminjam pada pinjol demi biaya sekolah anaknya.

Meski begitu diakui juga oleh Siti bahwa ia segera melunasi pinjaman online bunga rendah yang ia ambil, karena takut jika terjadi teror jika terlambat membayar.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x