Fintech Lending atau pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
Layanan tersebut dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya mengenai penyelenggara fintech lending dapat melalui tautan berikut: