Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Pencarian Meningkat Jelang Lebaran yang Tinggal Menghitung Hari? Cek Syaratnya!

- 23 April 2022, 03:59 WIB
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Pencarian Meningkat Jelang Lebaran yang Tinggal Menghitung Hari? Cek Syaratnya!
Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Pencarian Meningkat Jelang Lebaran yang Tinggal Menghitung Hari? Cek Syaratnya! /Maria Nofianti |PORTAL PURWOKERTO

Fintech Lending atau pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Layanan tersebut dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Baca Juga: MAU Pinjaman Online Bunga Rendah yang Tak Lakukan Teror Saat Menagih? Simak Daftar Pinjol OJK Berikut!

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Baca Juga: PASTI! Pinjaman Online OJK Punya Surat Berizin dan Resmi, Langsung Cair Hanya Modal KTP dan Verifikasi Wajah?

Informasi selengkapnya mengenai penyelenggara fintech lending dapat melalui tautan berikut:

Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah