Pinjaman Online Legal OJK 2022, Daftar Pinjol Banyak Dicari Calon Pemudik Langsung Cair, Aman, Terpercaya

- 25 April 2022, 09:02 WIB
Pinjaman Online Legal OJK 2022, Daftar Pinjol Banyak Dicari Calon Pemudik Langsung Cair, Aman, Terpercaya
Pinjaman Online Legal OJK 2022, Daftar Pinjol Banyak Dicari Calon Pemudik Langsung Cair, Aman, Terpercaya / pikwizard/Money Invesment


PORTAL PURWOKERTO - Berikut pinjaman online legal OJK 2022, daftar pinjol banyak dicari calon pemudik langsung cair, aman, terpercaya.

Berbagai upaya dilakukan masyarakat guna menyambut perayacairan Idul Fitri tahun 2022 bersama keluarga, salah satunya tradisi pulang ke kampung halaman.

Tak sedikit masyarakat yang mudik pasti membawa buah tangan atau oleh-oleh untuk kerabat di kampung halaman dengan menggunakan layanan pinjaman online.

Tak dipungkiri, layanan pinjaman online dinilai memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana darurat ketika dibutuhkan.

Baca Juga: Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya, LENGKAP 18 Pinjol Legal dan Resmi OJK Bisa Diakses 24 Jam

Pinjol OJK 2022, berbunga rendah, tenor panjang, dan tanpa agunan menjadi yang saat ini paling dicari masyarakat untuk mendapatkan dana bantuan.

Namun, ada baiknya Anda waspada jika ingin menggunakan layanan pinjaman online.

Melalui website resminya, OJK memposting daftar aplikasi perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK pada tahun 2022 ini, agar masyarakat tak terjebak pinjol ilegal, sebagai berikut:


1. Kredivo (https://www.kredivo.id)
- Kredit mencapai Rp30 juta
- Kredivo juga memiliki fasilitas bunga 0% untuk tenor pelunasan 30 hari, dan bunga 2,6% pada periode cicilan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan
- Usia 18 hingga 60 tahun
- Penghasilan debitur minimal Rp3 juta
- Berdomisili di area layanan Kredivo
- Cair 15 menit dan pengajuan
- Bunga yang diberikan mulai dari 0,39% sampai dengan 0,54% per hari
- Tenor 3 bulan sampai 12 bulan
- Plafon pinjaman Rp5 juta 6 bulan

Baca Juga: Pinjol OJK 2022 Legal, Terbaru, Aman Tanpa Agunan, Rekomendasi Bekal Mudik Lebaran

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x