AWAS! Terjerat Pinjaman Online Ilegal Waktu Butuh Uang di Masa Lebaran Idul Fitri Ini, Cek Daftarnya

- 30 April 2022, 16:45 WIB
AWAS! Terjerat Pinjaman Online Ilegal Waktu Butuh Uang di Masa Lebaran Idul Fitri Ini, Cek Daftarnya
AWAS! Terjerat Pinjaman Online Ilegal Waktu Butuh Uang di Masa Lebaran Idul Fitri Ini, Cek Daftarnya /Lasti Martina/Portal Purwokerto /

PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online ilegal masih harus terus diwaspadai meskipun pemerintah telah menutup setidaknya 5.205 entitas berbahaya.

Pinjaman online ilegal memiliki ciri-ciri yang khas, tidak terdaftar dalam 102 pinjaman online resmi di OJK. 

Namun, pergerakan pinjaman online ilegal ternyata bukan tanpa penggemar. Buktinya, meskipun terjadi banyak kasus, tetap masih ada saja yang terjerat dengan perusahaan fiktif pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Shopee Pinjam Tertunda Pencairannya, Bisa Pakai 10 Pinjaman Online 24 Jam Resmi OJK

Terbukti di tahun 2022 ini setidaknya telah dua kali dikeluarkan daftar pinjaman online ilegal. Terakhir, pada Maret 2022 ada 105 nama yang harus diwaspadai.

Di bulan April dan Mei, umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa dan juga merayakan hari raya Idul Fitri. 

Dua kejadian ini seperti biasa menyedot dana yang tidak sedikit. Apalagi ketika lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini.

Baca Juga: Pinjaman Online OJK untuk Memenuhi Kebutuhan Lebaran, Mau? Simak 102 Daftar Terbarunya!

Pasalnya, lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini adalah kali pertama setelah 2 tahun sebelumnya pemerintah Indonesia melarang adanya mudik saat lebaran karena adanya pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x