Masyarakat miskin yang bisa menerima bansos pkh ini haruslah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh Kemensos.
Jadi Kemensos juga sudah menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan PKH dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima bantuan PKH 2022:
1. Ibu hamil sebesar Rp3.000.000
2. Anak usia dini sebesar Rp3.000.000
3. Anak usia sekolah sekolah dasar (SD) sebesar Rp900.000
Baca Juga: Apa Itu KLJ? Kepanjangan KLJ, KJMU, PBI, dan KPDJ dan Begini Cara Dapat Bansos KLJ 2022
4. Anak usia sekolah menengah pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000
5. Anak usia sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp2.000.000
6. Lanjut usia atau lansia sebesar Rp2.400.000