PORTAL PURWOKERTO – Berikut informasi mengenai daftar 100 pinjol ilegal yang telah diblokir OJK per 21 Mei 2022. Jangan ajukan pinjaman online di pinjol tersebut, bisa bahaya.
Melalui rilis terbarunya yang dimuat dalam laman ojk.go.id, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokiran terhadap 100 pinjol yang menjalankan usaha pinjaman online secara ilegal.
100 pinjol yang masuk dalam daftar penyedia pinjaman online ilegal yang diblokir OJK tersebut, merupakan temuan selama bulan April 2022.
Dengan pemblokiran yang dilakukan terhadap 100 pinjol ilegal tersebut, menjadikan jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup dan diblokir oleh OJK menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal sejak tahun 2018.
Selain melakukan penutupan dan pemblokiran, Satgas Waspada Investasi juga mendorong penegakan hukum terhadap para penyedia jasa pinjol yang memberikan pinjaman online ilegal ini.
Satgas Waspada Investasi juga terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh penyedia jasa pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Dengan dilakukan penutupan dan pemblokiran terhadap 100 pinjol ilegal tersebut, menjadikan pinjaman online yang ditawarkan menjadi berbahaya untuk Anda akses.