PORTAL PURWOKERTO - Segera cek investasi Anda, per 21 Mei 2022, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali melakukan pemblokiran terhadap 7 entitas investasi ilegal.
Pada rilis yang dilakukan melalui laman ojk.go.id pada tanggal 21 Mei 2022, SWI menyampaikan informasi bahwa selama bulan April 2022, SWI berhasil menemukan tujuh entitas yang melakukan usahanya berupa penawaran investasi tanpa izin resmi OJK.
Selain berhasil melalukan pemblokiran terhadap tujuh entitas investasi ilegal, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap 100 pinjol ilegal yang juga berhasil ditemukan pada bulan April 2022.
SWI menjelaskan bahwa tujuh entitas investasi ilegal yang telah diblokir melakukan usahanya dalam berbagai bidang investasi, diantaranya money game sebanyak 2 entitas, penjualan langsung tanpa ijin 1 entitas, kegiatan forex dan robot trading tanpa izin sebanyak 2 entitas, perdangan aset kripto tanpa izin sebanyak 1 entitas, dan 1 entitas lainnya berupa investasi lain-lain.
Baca Juga: Ini 10 Platform Investasi Ilegal Robot Trading Menurut OJK, Selain Robot Trading Fahrenheit
Dalam rilis tersebut, SWI juga menjelaskan bahwa untuk penanganan terhadap investasi ilegal selama ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi.
Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. Selain melakukan pemeblokiran terhadap entitas investasi dan pinjol ilegal, SWI juga menyampaikan laporan informasi terkait pemblokiran tersebut ke ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mengenal DNA Pro, Investasi Trading Robot yang Ternyata Ilegal