Cek Investasi Anda, Ada 7 Entitas Investasi Ilegal Diblokir OJK per 21 Mei 2022, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

- 24 Mei 2022, 12:07 WIB
Cek Investasi Anda, Ada 7 Entitas Investasi Ilegal Diblokir OJK per 21 Mei 2022, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Cek Investasi Anda, Ada 7 Entitas Investasi Ilegal Diblokir OJK per 21 Mei 2022, Cek Daftar Lengkapnya di Sini /Instagram.com/@ojkindonesia

Tindakan pemanggilan pun dilakukan oleh SWI terhadap influencer Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin yang merupakan founder dari Tubi Indonesia.

Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin diketahui telah memasarkan OctaFx yang merupakan produk broker ilegal.

Dalam pemanggilan tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada Gus Aswin agar bisa dengan segera untuk menghentikan segala aktifitasnya yang berkaitan dengan promosi dan fasilitasi broker OctaFx karena kegiatan tersebut sudah melanggar hukum.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online TANPA RIBET! Hanya Perlu KTP untuk mendapatkan Dana Talangan Berbunga Rendah! Pasti LEGAL?

Berikut daftar 7 entitas investasi ilegal yang telah diblokir OJK, berdasarkan rilis yang dilakukan pada Senin, 23 Mei 2022:

1. Simple Shopping, money game dengan modus e-commerce;

2. PT Reklaim Indonesia Jaya, penjualan dengan skema MLM tanpa izin;

3. PT Wisanggeni Auto Trading, perdagangan robot trading tanpa izin;

4. PT Syirkah Muamalah Indonesia, perusahaan pembiayaan tanpa izin;

5. Triumphfx/Priority Group Official, penyelenggaraan forex tanpa izin;

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah