Dikabarkan besaran yang akan diterima penerima BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu per pelaku usaha.
Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha yang berdomisili di Indonesia dan memiliki usaha aktif.
Dilansir Portal Purwokerto dari laman Kemenkop UKM pada Jumat, 3 Juni 2022, penerima bansos BPUM ini diperkirakan berjumlah 12,8 juta di tahun 2022.
Bansos ini akan kembali disalurkan pemerintah melalui bank Himbara dan penerima harus memenuhi 6 syarat.
Sebelum dapat BPUM BRI 2022 sebesar Rp600 ribu, pastikan sudah memenuhi 6 syarat ini yakni:
1. Pastikan sudah memiliki usaha atau pelaku usaha kecil yang aktif.
2. Berstatus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
3. Memiliki rekening BRI aktif yang masih digunakan.
4. Sudah mendapatkan notifikasi informasi penerima BPUM 2022.