Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan Program Kartu Prakerja? Simak syaratnya berikut ini :
1. WNI berusia 18 tahun keatas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawad pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Tunggu apalagi? Belajar gratis, dapat sertifikat dan insentif pula. Segera daftarkan diri di Kartu Prakerja gelombang 33, raih masa depan lebih cerah!***