Ingin Gunakan Pinjaman Online? Pastikan 4 Hal Ini Sebelum Memilihnya!

- 27 Juni 2022, 16:11 WIB
Ingin Gunakan Pinjaman Online? Pastikan 4 Hal Ini Sebelum Memilihnya!
Ingin Gunakan Pinjaman Online? Pastikan 4 Hal Ini Sebelum Memilihnya! /Portal Purwokerto/ Galih Prabashinta

3. Terpercayakah lembaga pemberi pinjaman?
Cek terlebih dahulu sang pemberi pinjaman, apakah sudah terdaftar dan berizin OJK?

Tak hanya itu, penting sebelumnya untuk mengecek bagaimana reputasi layanan dan rekam jejak digitalnya.

Baca Juga: 5 Pinjol Bayar Bulanan, Pinjaman Online Resmi Yang Aman dan Dapat Diandalkan

4. Sudah yakinkah anda untuk meminjam?
luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan dan pikirkan baik-baik

Sementara itu, melansir dari informasi di situs resmi OJK, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, antara lain:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

2. Tingginya Fee
Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

3. Denda yang mencekik
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.

4. Waktu pelunasan yang singkat
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

Baca Juga: 7 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair, Lengkap Dengan Cara Cek Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x