• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: 6 Pinjol Dengan Tenor Lama Hingga 12 Bulan, Ini Daftar 6 Pinjol Resmi OJK 2022 yang Menyediakannya
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Lantas, bagaimana dengan cara pendaftaran kartu Prakerja untuk gelombang 35 ini?
Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 melalui laman www.prakrerja.go.id selengkapnya:
• Buka situs www.prakerja.go.id