Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya Melalui prakerja go id

- 4 Juli 2022, 17:38 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya Melalui www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya Melalui www.prakerja.go.id /prakerja.go.id

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: 6 Pinjol Dengan Tenor Lama Hingga 12 Bulan, Ini Daftar 6 Pinjol Resmi OJK 2022 yang Menyediakannya

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lantas, bagaimana dengan cara pendaftaran kartu Prakerja untuk gelombang 35 ini?

Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 melalui laman www.prakrerja.go.id selengkapnya:

Baca Juga: Syarat Pinjaman KUR BRI 2022 Terbaru, Perhatikan Saat Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Rp50 Juta Bagi Pelaku UMKM

• Buka situs www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x