Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya Melalui prakerja go id

- 4 Juli 2022, 17:38 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya Melalui www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya Melalui www.prakerja.go.id /prakerja.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Simak informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 yang resmi dibuka sejak hari Minggu, 3 Juli 2022.

Melalui akun resminya di Instagram @prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 35 sudah secara resmi dibuka pada hari Minggu, 3 Juli 2022.

“Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik “Gabung Gelombang” belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang,” caption akun Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 secara resmi dibuka pada hari Minggu, 3 Juli 2022, namun baru diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Tanpa Jaminan, Ini 2 Pinjaman Modal Usaha P2P Lending Bisa Diakses Online dan Pinjam Dana Besar

Dalam unggahannya tersebut, tidak dijelaskan berapa banyak kuota pendaftaran yang dibuka. Namun, jika didasarkan pada gelombang-gelombang sebelumnya, kuota pendaftaran Kartu Prakerja selalu bergerak dinamis menyesuaikan setiap gelombang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja, untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35 sebagai berikut:

• WNI berusia 18 tahun ke atas.

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: 6 Pinjol Dengan Tenor Lama Hingga 12 Bulan, Ini Daftar 6 Pinjol Resmi OJK 2022 yang Menyediakannya

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lantas, bagaimana dengan cara pendaftaran kartu Prakerja untuk gelombang 35 ini?

Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 melalui laman www.prakrerja.go.id selengkapnya:

Baca Juga: Syarat Pinjaman KUR BRI 2022 Terbaru, Perhatikan Saat Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Rp50 Juta Bagi Pelaku UMKM

• Buka situs www.prakerja.go.id

• Selanjutnya login menggunakan akun apabila Anda sudah memiliki akun, namun jika belum maka Anda bisa membuat akun dengan dengan mengisi username dan password.

• Selanjutnya pastikan untuk mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs

• Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir lalu klik “Lanjut”

Baca Juga: Login di Link cekbansos kemensos go id 2022 Pakai HP Android untuk Cek Bantuan PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 202

• Tahapan selanjutnya adalah melengkapi data diri yang terdiri dari, nama lengkap, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal.

• Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan diri yang diambil langsung dengan kamera HP

• Verifikasi nomor HP Klik “Kirim”; Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”

• Selanjutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”

Baca Juga: Bisa Cair Hingga Rp50 Juta, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2022 Secara Online

Untuk proses pendaftaran Kartu Prakerja selanjutnya adalah melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya dari hasil tes tersebut akan menjadi bahan evaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

Berikut cara untuk memulai tahapan tes pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35:

• Klik “Mulai Tes” dan ikuti tes nya sampai selesai.

• Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik “Gabung”.

• Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Jika sudah sesuai maka klik “Saya Menyetujui”.

Baca Juga: Penting! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Perlu Anda Ketahui Agar Tidak Jadi Korban

• Selanjutnya apakah nanti pendaftar diterima atau tidak, akan ada SMS dan email penutupan gelombang.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x