Syarat KUR Mandiri 2022 lain adalah kalian pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
Dan juga pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dapat menerima KUR Mandiri 2022 meliputi :
- Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
- Kelompok usaha lainnya.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.