PORTAL PURWOKERTO - Pinjol ilegal menjamur! Update daftar pinjaman online 2022 yang tidak diawasi OJK, jangan lengah!
Jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian menjamur, membuat resah masyarakat.
Tawaran pinjaman dengan bunga rendah, tenor panjang hingga cair kilat yang dilakukan oleh sebagian oknum pinjol 'nakal' pun membuat sebagian orang tergiur untuk menggunakannya.
Beberapa bulan terakhir, pinjol menjadi alternatif bantuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.
Hal ini dikarenakan, kehadiran pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana darurat ketika dibutuhkan.
Meski tak sedikit pinjaman online yang legal namun, ada baiknya Anda waspada jika ingin menggunakan layanan pinjaman online.
Pinjol resmi atau legal adalah pinjaman online yang terdaftar serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, OJK kembali mencabut beberapa daftar pinjol yang sudah tak lagi berizin atau legal, antara lain sebagai berikut: