Nasabah yang mempunyai penilaian kredit Lancar, akan mudah mendapatkan pinjaman.
Baik di pihak perbankan dan non perbankan juga menyukai nasabah dengan kategori ini alias akan lebih diprioritaskan.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
DPK adalah penilaian BI Checking yang artinya nasabah masuk kategori pernah mengalami penunggakan maksimal dua bulan.
Untuk kategori ini pihak bank akan menimbang cukup lama dengan memeriksa beberapa kemungkinan lainnya dan apabila ingin melakukan pinjaman besar ini cukup sulit.
3. Kredit Tidak Lancar
Nasabah yang masuk dalam penilaian BI Checking kredit tidak lancar ini apabila mereka tidak pernah membayar atau menunggak.
Agar bisa melakukan pinjaman berikutnya sebaiknya melunasi semua kredit yang pernah dilakukan sebelumnya.