Cara Cek BI CHECKING dan Ketahui Cara Memulihkan BI Checking! Solusi Jika Namamu Masuk Daftar Hitam BI

- 11 Juli 2022, 21:01 WIB
Cara Cek BI CHECKING dan Ketahui Cara Memulihkan BI Checking ! Solusi Jika Namamu Masuk Daftar Hitam BI
Cara Cek BI CHECKING dan Ketahui Cara Memulihkan BI Checking ! Solusi Jika Namamu Masuk Daftar Hitam BI /pexels/mikhail-nilov

Secara sederhana, BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit debitur pada Sistem Informasi Debitur (SID).

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghapus BI Checking? Ini Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP dan Hapus Daftar Blackist

Riwayat kredit ini termasuk kelancaran maupun kegagalan pembayaran pinjaman oleh para debitur di sebuah jasa keuangan atau bank.

Antar bank atau jasa keuangan, akan saling bertukar riwayat kredit nasabah melalui SID. Sehingga pihak bank, atau jasa keuangan akan mengetahui riwayat pembayaran kredit debitur lancar atau mengalami kemacetan.

Apabila setelah di cek ternyata lancar, maka pinjaman akan disetujui. Akan tetapi jika masih memiliki tunggakan di salah satu bank, atau di jasa keuangan lain, maka bisa masuk ke daftar hitam atau blacklist BI Checking.

Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, lakukan cek BI Checking yang bisa dilakukan secara online. Agar memastikan bahwa nama kita tidak diblacklist.

Baca Juga: Pinjaman Online KUR BRI 2022, Hitung Angsuran Jika Pinjam Dibawah Rp50 Juta! Cicilannya Bisa Dibawah Rp50 Ribu

Demikian cara cek BI Checking dan cara pemutihan BI Checking agar dapat terbebas dari daftar hitam SLIK OJK.***

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah