Secara sederhana, BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit debitur pada Sistem Informasi Debitur (SID).
Riwayat kredit ini termasuk kelancaran maupun kegagalan pembayaran pinjaman oleh para debitur di sebuah jasa keuangan atau bank.
Antar bank atau jasa keuangan, akan saling bertukar riwayat kredit nasabah melalui SID. Sehingga pihak bank, atau jasa keuangan akan mengetahui riwayat pembayaran kredit debitur lancar atau mengalami kemacetan.
Apabila setelah di cek ternyata lancar, maka pinjaman akan disetujui. Akan tetapi jika masih memiliki tunggakan di salah satu bank, atau di jasa keuangan lain, maka bisa masuk ke daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Untuk itu, sebelum mengajukan pinjaman, lakukan cek BI Checking yang bisa dilakukan secara online. Agar memastikan bahwa nama kita tidak diblacklist.
Demikian cara cek BI Checking dan cara pemutihan BI Checking agar dapat terbebas dari daftar hitam SLIK OJK.***